REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan, apakah wacana penyembelihan dam di Tanah Air mulai diwujudkan pada musim haji 1447 H/2026 M. Sebab, lanjut dia, pemerintah masih menunggu adanya fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bagaimanapun, lanjut dia, wacana ini menjadi salah satu topik yang sering kali ditanyakan pihak Kerajaan Arab Saudi dalam pertemuan-pertemuan resmi. Pemerintah RI pun sudah pernah mengusulkan kepada MUI untuk menerbitkan fatwa terkait bolehnya menyembelih dam haji di Indonesia.
"Dam memang salah satu dari dua isu krusial yang sering ditanyakan oleh Kementerian Haji Saudi kepada kami. (Dua isu itu adalah) dam dan istitha'ah kesehatan. Sampai hari ini, kita masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh tidaknya dam disembelih di Indonesia," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu usai menghadiri Munas XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (21/11/2025).
Menurut dia, fatwa dari MUI sangat krusial untuk menentukan langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI ke depannya. Gus Irfan menyebut, pada penyelenggaraan haji tahun lalu, ada sebagian penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air, padahal belum ada fatwa otoritatif keagamaan Islam yang membolehkan.
Maka dari itu, Gus Irfan berharap, Musyawarah Nasional (Munas) MUI kini dapat membahas dan menetapkan fatwa terkait hal tersebut.
“Ya mudah-mudahan di Munas ini dibahas juga, mudah-mudahan," ujarnya.
Dalam paparannya, Gus Irfan juga mengungkapkan rendahnya jumlah jamaah haji Indonesia yang membayar dam melalui jalur resmi. Dari sekitar 221 ribu jamaah pada musim haji 2025, kurang dari 10 ribu jamaah yang tercatat melakukan pembayaran dam melalui Baznas atau Adhahi.
“Isu pengelolaan dam, dari sekitar 221 ribu jamaah kita, hanya kurang dari 10 ribu yang tercatat resmi,” ucapnya.
Ia mengingatkan, penyembelihan dam haji di Indonesia berpotensi menggerakkan perekonomian nasional, khususnya yang berkaitan dengan sektor peternakan. Sebab, ada sekira 200 ribu orang anggota jamaah haji Indonesia.
“Ada 200 ribu kambing yang disembelih di Indonesia. Kalau satu kambing itu Rp2,5 juta, ada Rp500 miliar yang berputar di peternakan," jelasnya.
Ia menyebut beberapa negara, seperti Turki dan Mesir, juga sudah menjalankan praktik pemotongan dam di dalam negerinya masing-masing.
“Turki insya Allah 100 persen sudah menjalankan di sana. Mesir, sebagian besar juga (penyembelihan dam) sudah di sana,” tukas Gus Irfan.
Pada Juli 2025, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am pernah menegaskan, penyembelihan dam haji di Tanah Air yang diusulkan pemerintah adalah tidak sah.
Kiai Ni'am mengungkapkan, pernyataannya berdasarkan teori usul fiqh, al-kulliyat al-khams, yakni penyembelihan dam termasuk dalam maslahah mulghah.
“Penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram itu tidak sah,” ujar Kiai Ni’am kepada Republika di Universitas Yarsi, Jakarta, pada 30 Juli 2025.
Sebagai penyelenggara haji pada saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun sudah pernah meminta fatwa terkait penyembelihan hewan dam di Tanah Air kepada MUI. Akan tetapi, Kiai Ni’am menegaskan, persoalan itu sudah dibahas dalam fatwa MUI tahun 2011. Hukum penyembelihan dam di luar Tanah Haram ialah tidak sah.
Ia mengakui adanya potensi ekonomi yang besar dari dam haji. Namun, optimalisasi manfaat masih bisa diraih, yakni pasca-penyembelihan dam haji di Tanah Haram. Daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan ke Tanah Air.
“Nah, soal mengoptimasi manfaatnya, itu setelah disembelih. Setelah disembelih, itu nanti bisa dikelola. Kemudian didistribusikan, dimanfaatkan untuk orang di luar Tanah Haram. Termasuk juga untuk orang yang ada di Indonesia,” tutur Ni’am.
Dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji bila mereka melanggar ketentuan haji dan atau meninggalkan kewajiban-kewajiban dalam rukun haji.
Cara membayar dam ialah dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka seorang pelanggar wajib berpuasa selama 10 hari, yakni sebanyak tiga hari dikerjakan di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya dikerjakan di Tanah Air.




