REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ijtimak Ulama Tafsir Alquran yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) pada 19-21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Alquran Kemenag.
“Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, Jumat (22/11/2025).
Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Alquran, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Alquran.
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
Forum merumuskan delapan rekomendasi. Pertama, standardisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.




