Sabtu 22 Nov 2025 06:01 WIB

Menteri: Pembagian Kuota Haji Per Provinsi tak akan Dikaji Ulang

Menunda dapat timbulkan siklus 'tahun depan terus'.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan, pemerataan kuota haji nasional tidak akan diubah atau dikaji ulang. Kebijakan ini pun dipastikan akan mulai diterapkan pada musim haji 1447 H/2026 M.

Pernyataan ini disampaikannya dalam merespons keluhan dari sejumlah pihak, termasuk DPR RI, yang meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk menunda penerapan sistem baru kuota haji. Di antaranya, ada keinginan agar kebijakan tersebut diterapkan setelah musim haji 1447 H/2026 M.

Baca Juga

"Insya Allah, enggak (dikaji ulang). Kita putuskan itu," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu saat ditemui usai mengisi acara Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana. Menurutnya, penundaan hanya akan menciptakan siklus “tahun depan terus” yang justru melanggar aturan perundang-undangan.

"Kalau sekarang ini kita bikin tahun depan lagi, nanti tahun depan, tahun depan. Dan selama itu, kita akan melanggar undang-undang," ucapnya.

Gus Irfan menjelaskan, pembagian kuota haji yang mulai diterapkan pada 2026 mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Pembagian kuota per provinsi dilakukan berdasarkan antrean daftar tunggu (waiting list). Alhasil, siapa yang duluan mengantre, maka dia bisa berangkat ke Tanah Suci terlebih dahulu.

Ia menekankan, kebijakan ini bukanlah keputusan pribadi dirinya sebagai menteri, melainkan amanat UU yang wajib dijalankan.

Jika pun terjadi penurunan kuota di suatu daerah, menurut Gus Irfan, hal itu tidak akan permanen. Sebab, besaran kuota per provinsi bisa menyesuaikan kondisi pada tahun mendatang, mengikuti antrean.

Ia pun berharap, calon jamaah dapat memahami bahwa perubahan ini bukan untuk menghambat, melainkan merestorasi keadilan dalam sistem antrean haji nasional.

"Ini amanat Undang-Undang yang harus kita laksanakan," kata dia.

Pada musim haji 1447 H/2026 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kemenhaj RI memastikan, proporsi kuota antara haji reguler dan haji khusus tetap, yakni 92 persen berbanding 8 persen. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14/2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement