Kamis 20 Nov 2025 14:46 WIB

KPK Kroscek Ongkos Haji yang Dibayarkan Jamaah dan PIHK

KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan kroscek atas ongkos haji khusus menyangkut kasus kuota haji tambahan di kementerian agama (Kemenag). KPK ingin mengetahui apakah ada perbedaan antara ongkos yang dibayar jamaah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

KPK memastikan pemeriksaan masih terus berlangsung kepada PIHK. KPK menyebut sejumlah PIHK sudah dipanggil dan didalami terkait proses jual beli kuota, termasuk layanan yang diberikan masing-masing PIHK kepada para jamaah. 

 

"Tentunya itu nanti kemudian akan di-cross-kan ya antara biaya yang dibayarkan oleh para jamaah dengan ongkos yang betul-betul dikeluarkan oleh PIHK untuk setiap jamaah. Sehingga kita bisa mendapatkan gap-nya, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/11/2025). 

 

KPK menerangkan kroscek itu diperlukan guna menemukan kaitan uang yang mengucur di kasus tersebut. 

 

"Mengapa kita butuh itu? Karena kemudian kita kaitkan dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. 

 

KPK juga menegaskan kuota tambaban merupakan akar dari masalah kasus haji ini. Sehingga uang yang berkelindan dari kuota tambahan ini menjadi hal yang ditelusuri KPK. 

 

"Ya, karena kuota yang dikelola oleh PIHK ini adalah efek dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama, ya itu," ujar Budi. 

 

Diketahui, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

 

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement