Selasa 29 Apr 2025 16:01 WIB

Sebar Iklan Haji Palsu di Medsos, Warga Yaman dan Mesir Ditangkap Polisi Makkah

Jamaah yang tidak memiliki visa haji bisa dikenakan hukuman penjara atau dideportasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.
Foto: AP Photo/Rafiq Maqbool
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Polisi di Makkah menangkap dua ekspatriat karena terlibat dalam penipuan  terhadap jamaah haji. Pelaku asal Yaman dan Mesir itu  menyebarkan iklan untuk kampanye haji palsu melalui media sosial (medsos).

Menukil Saudigazette, Selasa (29/4/2025), mereka menyebar kebohongan dengan menjanjikan akomodasi dan transportasi bagi jamaah di tempat-tempat suci. Sehingga, penegak hukum di Makkah melakukan penangkapan, dan kasusnya pun dirujuk ke pihak kejaksaan.

Baca Juga

Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga negara asing dan warga Saudi untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Jika menemukan pelanggaran, bisa menghubungi nomor 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur (Syarqiyah) atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Sejak 2024 lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menggunakan visa haji resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Jamaah yang tidak memiliki visa haji bisa dikenakan hukuman penjara atau dideportasi. 

Baru-baru ini, Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior di Arab Saudi juga kembali menegaskan bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang sah atau tanpa menggunakan visa haji adalah tindakan berdosa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement