REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan di Arab Saudi dalam penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
"Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat menanganinya karena ada rencana juga harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi, red)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan penyidikan di Arab Saudi bertujuan mengecek alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama untuk kuota haji reguler dan khusus karena alasan ketersediaan tempat.
"Itu harus dibuktikan untuk mematahkan asumsi yang mengatakan bahwa kenapa harus dibagi menjadi 10.000 gitu kan ya karena yang di sana misalkan untuk reguler itu sudah terlalu sempit dan lain-lain di Mina-nya, kan gitu. Nah kami cek itu. Kemudian juga kami melakukan pengecekan terkait dengan pembagian kuotanya," jelas dia.
Selain itu, Asep menjelaskan rencana penyidik KPK ke Arab Saudi agar pengusutan perkara tersebut bisa segera tuntas, terlebih penyelenggaraan ibadah haji dilakukan setiap tahun.
"Penyelenggaraan haji itu setiap tahun ada. Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, dan sudah masuk lagi penyelenggaraan haji berikutnya, tetapi yang ini belum selesai," kata dia.
Berlanjutnya penyidikan ke Arab Saudi dilakukan di tengah sorotan publik mengenai belum adanya penetapan tersangka oleh KPK. Padahal, penyidik lembaga antirasuah tersebut sudah melakukan pencegahan kepada beberapa pihak, diantara mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.




