Senin 04 Nov 2024 09:38 WIB

Kredit Motor, Rumah, dan Barang, Apakah Termasuk Riba? Ini Pendapat Muhammadiyah-NU

Skema jual beli secara kredit atau mencicil banyak dijumpai di tengah masyarakat.

ILUSTRASI Membeli sepeda motor dengan skema kredit atau cicil.
Foto: dok wiki
ILUSTRASI Membeli sepeda motor dengan skema kredit atau cicil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik jual beli dengan sistem kredit jamak berlaku di masyarakat. Daripada tunai (cash and carry), sistem ini umumnya dianggap lebih meringankan pelanggan. Bagaimanakah pandangan fikih Islam terkait skema cicil ini?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), kecuali terdapat dalil dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang memerintahkan untuk melakukannya.

Baca Juga

Dengan demikian, tidak perlu mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah. Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah dan halal.

Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. Surah al-Baqarah ayat 275 menyebutkan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Adanya unsur tolong-menolong dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya. Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surah al-Maidah ayat kedua:

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Dalam Alquran pun tertera jelas tentang bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (QS al-Baqarah: 282).

Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu akad. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba" (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad dalam satu transaksi itu adalah ketika penjual menyebutkan harga jual, baik dengan kontan mau pun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.

Misalnya, seseorang berkata, "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta." Kemudian, keduanya berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Akad jual beli yang demikian ini batal adanya.

Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan dari dua opsi yang ditawarkan, maka jual beli itu menjadi sah dan berlaku atas harga yang disepakati.

Kepentingan penjual untuk menaikkan harga jual lebih tinggi daripada harga tunai (cash and carry) karena penambahan jangka waktu pembayaran adalah bagian dari harga jual tersebut, bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba.

Sudah menjadi hal lumrah bahwa sebuah komoditas bisa berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fikih yang berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i, Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.

Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat. Syariat Islam tidak akan melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya. Sebagai contoj, riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya.

Jual beli kredit akan menjadi mashlahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan dana yang dimiliki.

Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang ribawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement