REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan make-up atau riasan pada wajah bukanlah hal yang asing saat ini, terutama bagi para perempuan. Hal itu menjadi salah satu bentuk mereka mencintai diri sendiri.
Namun, bagaimana hukum berwudhu saat masih menggunakan riasan wajah? Terlebih, beberapa merek mengeklaim produknya tahan air, dengan tujuan agar tidak perlu mengaplikasikan kembali jika terkena air atau keringat.
Riasan yang anti-air tersebut wajib dihilangkan sebelum berwudhu. Alasannya, jenis riasan tersebut membentuk lapisan yang menghalangi air sampai ke kulit dengan sempurna.
Imam an-Nawawi dalam karyanya berjudul Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, "Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat lapisan lilin, adonan, inai (kutek), dan sesamanya dan hal tersebut mencegah sampainya air pada anggota, maka wudhunya tidak sah, baik banyak atau sedikit."
Dan apabila di tangan atau bagian tubuh lainnya terdapat bekas inai dan warnanya, bukan lapisannya, maka wudhunya tetap sah. Begitu pula keadaannya bila terdapat bekas minyak cair yang sekiranya air masih bisa mengenai kulit anggota wudhu dan mampu mengalir di atasnya.
"Hal senada juga tertulis dalam kitab Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratul 'Ain. Di dalamnya tertulis salah satu syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh, seperti kapur, lilin, minyak yang membeku, tinta, dan pacar."
Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar dalam bukunya, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy asy-Syarwani, juga menegaskan hal yang sama. Dituliskannya, "Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat mengubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit."
Rasulullah SAW dalam HR Muslim pernah bersabda, "Celakalah kalian ke neraka jahanam ketika tumit seseorang tidak terbasuh air ketika berwudhu. Maka, sempurnakanlah wudhu kalian."
Maknanya, hendaklah agar setiap bagian tubuh yang dikenai air wudhu ini benar-benar dibasuh tanpa ada yang menghalangi. Maka, ketika hendak berwudhu, seseorang hendaknya menghapus riasan yang memiliki sifat anti-air agar semua area wajah terbasuh dengan baik.
Kemudian, untuk jenis make-up yang tidak menghasilkan lapisan atau penghalang dengan air, Syekh Abdulaziz Ibnu Baz (rahimahullah) berpendapat, "Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan."