Selasa 17 Sep 2024 17:51 WIB

Istri Bekerja dan Suami Mengurus Rumah, Bolehkah?

Benarkah Islam melarang istri bekerja di luar rumah?

ILUSTRASI Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
ILUSTRASI Pedagang berjualan melalui siaran langsung TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki peran masing-masing. Adapun menurut syariat Islam, pihak laki-laki itu bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada keluarganya, yakni istri dan anak. Allah berfirman:

وَالۡوَالِدٰتُ يُرۡضِعۡنَ اَوۡلَادَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ‌ لِمَنۡ اَرَادَ اَنۡ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ‌ ؕ وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ‌ؕ

Baca Juga

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" (QS al-Baqarah: 233).

Namun, bagaimana jika suami dan istri "bertukar peran"? Dalam arti, istri bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah, sedangkan suami di rumah mengurus segala keperluan rumah tangga.

Wakil Ketua Bahsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi mengatakan, pada dasarnya kewajiban mencari nafkah secara mutlak dibebankan pada suami. Di sisi lain, perempuan dalam Islam pun tidak dilarang untuk bekerja.

Jika peran mencari nafkah ditukar, lanjut Kiai Mahbub, maka itu sah-sah saja, asalkan jelas penyebab yang menyertainya terlebih dahulu. Bila ada unsur kedaruratan dan keikhlasan dari istri untuk menjadi tulang punggung keluarga, maka itu diperbolehkan.

"Kalau istri merelakan haknya dari suami (yakni memperoleh nafkah dari suami --Red), dan dia memang ikhlas bekerja menjadi tulang punggung keluarga, boleh-boleh saja," kata Kiai Mahbub, seperti dilansir dari Pusat Data Republika.

Meski demikian, ia menekankan, hal tersebut harus diiringi dengan komitmen yang kuat serta alasan yang menyertainya. Misal, si suami sakit keras, kehilangan pekerjaan dan sukar mencari kerja di mana-mana yang halal, atau uzur lainnya. Adapun bila suami tersebut yang mengurus rumah tangga, maka hal itu tidak dipermasalahkan.

Kiai Mahbub menjelaskan, suami yang membiarkan istrinya menjadi tulang punggung untuk bekerja di luar wajib memperhatikan keselamatan dan kenyamanan istri. Misal, suami dapat mengambil inisiatif untuk melakukan antar-jemput istri dalam pergi ke dan pulang dari tempat bekerja.

Gaji istri lebih besar?

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement