Selasa 17 Sep 2024 19:42 WIB

Perempuan Mimpi Basah, Wajibkah Mandi Junub?

Persoalan mimpi basah dibahas dalam kajian fikih Islam.

ILUSTRASI Mimpi basah menyebabkan seseorang wajib mandi besar.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
ILUSTRASI Mimpi basah menyebabkan seseorang wajib mandi besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ini mungkin adalah sebuah tema yang tabu bagi banyak orang. Namun, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama.

Orang kerap menyebut fenomena ini sebagai mimpi basah. Maknanya, mimpi yang berisi aktivitas seksual dan menyebabkan keluarnya keluarnya sperma pada laki-laki atau cairan pada perempuan.

Baca Juga

Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Namun, ada pula perempuan yang pernah mengalami mimpi tersebut.

Dalam bukunya yang berjudul Fiqh an-Nisa', Syekh Muhammad al-Khasyat menegaskan, mimpi basah juga dapat menimpa kaum hawa.

Fakta tersebut diperkuat dengan kasus pengaduan Ummu Salim kepada Nabi Muhammad SAW. Istri Abu Thalhah tersebut bertanya kepada Rasulullah, apakah seorang perempuan bisa juga mengalami mimpi basah sebagaimana laki-laki dan apa hukumnya?

Nabi SAW menjawab bahwa mimpi serupa dirasakan pula oleh kaum perempuan. Bila keluar cairan, perempuan yang mengalami mimpi basah wajib mandi junub. Riwayat itu dinukilkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah.

Memang, sulit mengidentifikasi ciri-ciri cairan itu karena terkadang tidak keluar dengan bentuknya seperti sperma perempuan. Dalam riwayat Muslim, ciri-ciri cairan perempuan tersebut disebutkan memiliki warna kuning dan bertekstur sangat lembut.

Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyebutkan, layaknya kaum laki-laki, mimpi seperti ini termasuk salah satu tanda balighnya perempuan di luar datangnya siklus menstruasi mereka.

Ini seperti dinukilkan dari seorang tokoh generasi salaf, Ibnu Abd al-Barr. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Kafi, ia menegaskan, tanda usia baligh bagi perempuan selain haid adalah mimpi basah, tumbuhnya bulu, dan hamil.

Maka, lanjut Komisi Fatwa UIE, bila perempuan merasakan adanya cairan yang keluar, ia wajib membersihkan cairan tersebut bila terkena pakaian dan segera mandi junub. Bila ternyata ia tidak menemukan cairan, sekalipun merasakan ada "kenikmatan" dalam mimpi, maka ia tidak perlu mandi.

Pendapat itu dinukilkan dari Imam as-Syarkhasyi dalam syarah Muhkhtashar Khalil bin Ishaq al-Maliki. Namun, mandi juga tetap dianjurkan sebagai langkah antisipasi.

Dengan demikian, ketentuan mimpi basah bagi perempuan tak jauh berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi laki-laki: sama-sama diwajibkan mandi besar bila mendapati adanya cairan yang keluar ketika bangun dari tidur. Bila tidak, hendaknya tetap mandi besar sebagai bentuk sikap berhati-hati.

Sedangkan, rujukan kewajiban mandi bagi perempuan bila mimpi basah antara lain hadis riwayat Abu Dawud dan Turmudzi dari Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW pernah ditanya perihal mimpi basah yang dialami laki-laki.

Ummu Salim menimpali pertanyaan tersebut dengan soalan yang sama bila pelakunya adalah perempuan. “Iya, wajib mandi karena perempuan seperti tulang rusuk laki-laki,” sabda Rasul.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement