Selasa 17 Sep 2024 13:52 WIB

Mengumbar Cerita Soal Hubungan Intim, Bolehkah?

Seorang suami hendaknya menjaga citra istri di publik; begitupun sang istri.

ILUSTRASI Menyebar aib tentang hubungan suami istri.
Foto:

Bagaimana jika membuka ihwal hubungan suami-istri dengan tujuan konsultasi ke dokter? Lembaga Pengkajian Fikih Islam dalam muktamarnya di Brunei Darusaalam pada 1993 memberikan catatan soal ini.

Pertama, hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia. Menceritakan aib tanpa ada keperluan yang dianggap sah juga dilarang.

Keperluan yang bisa dianggap sah adalah jika ternyata menyimpan rahasia justru bisa membahayakan. Dalam hal ini, lembaga tersebut membolehkan seorang suami atau istri melakukan konsultasi kepada dokter atau ahli medis.

Itu dengan catatan, adanya kesepakatan bersama. Kemudian, ada pertimbangan jika tidak melakukan konsultasi, justru akan mendatangkan mudarat, semisal memeriksakan penyakit agar bisa mendapatkan keturunan. Adapun dokter sebagai profesi yang memiliki kode etik agar tetap menjaga rahasia pasien. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement