REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Larangan penggunaan jilbab dalam tubuh Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini menjadi polemik. Aturan ini pun mendapat banyak kritikan dari ulama dan tokoh nasional, seperti KH Ahmad Muwafiq atau lebih dikenal dengan Gus Muwafiq.
Saat diminta tanggapannya soal isu larangan jilbab terhadap Paskibraka, Gus Muwafiq pun tidak menanggapi isu ini secara panjang. Dia hanya menyarankan agar panita membuat persyaratan bagi anak muda yang ingin menjadi Paskibraka.
"Agar tidak jadi polemik mestinya dikasih persyaratan kalau masuk Paskibraka itu tidak berjilbab," kata Gus Muwafiq.
Gus Muwafiq menambahkan, selagi tidak aturan yang mengikat, Paskibraka putri yang muslim boleh saja memakai jilbab untuk mengibarkan bendera merah purih.
"Boleh saja (berjilbab) selagi belum ada undang-undang yang mengikat," ucap Gus Muwafiq," ucap Gus
"Karena itu acara kenegaraan maka harus ada landasan konstitusinya atau undang-undangnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Minggir, Sleman ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.
“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).
BPIP sendiri telahbmengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024. Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dalam lampiran keputusan tersebut ditetapkan bahwa Paskibraka putra harus mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Sedangkan Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.
Selain itu, kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka juga ditetapkan setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan paskibraka).
Atribut pakaian paskibraka sebagai berikut: peci; pin Garuda Pancasila; Lambang korps paskibraka; lencana kepemimpinan merah putih garuda warna hijau; nama dan lambang daerah; papan nama; dan epolet.
Aturan itu juga menetapkan sikap tampang paskibraka sebagai berikut: kebersihan badan; kerapian dan kebersihan pakaian; rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang; tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra; khusus paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural; dan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.