REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden kepada jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026–2031. SK tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan anggota Baznas yang baru.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus Baznas yang baru. Setelah sekian lama kita menanti SK Presiden terhadap pengurus Baznas,” ujar Nasaruddin di Operation Room Gedung Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia berharap kepengurusan baru Baznas mampu meningkatkan penghimpunan dana zakat secara signifikan. Saat ini, kata dia, Baznas mampu menghimpun sekitar Rp41 triliun per tahun.
“Pengurus Baznas yang baru ini kiranya bisa dan sedapat mungkin menjadikan kenaikan zakat bisa tiga kali lipat. Saat ini Baznas bisa menghimpun sekitar Rp 41 triliun,” ucap Nasaruddin.
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini juga mengingatkan para pengurus Baznas agar tetap berpegang pada ketentuan syariat dalam penyaluran zakat. Ia menekankan bahwa zakat telah memiliki aturan jelas mengenai penerimanya, yakni delapan golongan atau asnaf.
Menurut Nasaruddin, pengurus Baznas juga diharapkan tidak hanya fokus pada pengelolaan zakat, tetapi turut mengembangkan berbagai potensi filantropi umat lainnya."Saudara-saudara pengurus Baznas, diharapkan tidak hanya mengurus soal zakat, tapi juga pundi-pundi amal lainnya. Saya titipkan kepada saudara semua," kata Nasaruddin.




