Kamis 25 Jul 2024 14:47 WIB

MUI: Waria yang Ingin Bertobat Jangan Dikucilkan

Jika dia adalah laki-laki maka harus kembali ke kodratnya sebagai laki-laki.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi.
Foto:

Wanda Hara alias Irwansyah juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam. Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan Muslim beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki. “Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Meski Wanda Hara sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan. “Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ujarnya.

Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement