REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) pada 9 September 2025. Ini merupakan kali kedua Khalid diperiksa KPK di kasus penetapan kuota haji 2024.
KPK menyebut Khalid dicecar soal perjalanan haji yang dilakukan pada 2024.
"Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta di mana yang bersangkutan itu juga berangkat (haji) pada tahun 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
KPK mendapatkan informasi bahwa Khalid menunaikan haji bersama sejumlah rombongan. Saat itu, Khalid bertugas menjadi pembimbing haji.
“Ustadz KB ini menjadi pembimbing dan sekaligus membawa rombongan, rombongan jamaah hajinya,” ucap Asep.
Berdasarkan pemeriksaan, Khalid mulanya ingin mengikuti ibadah haji lewat mekanisme furoda pada 2024. Tapi Khalid mendapat tawaran jalur haji khusus. Hal inilah yang menyebabkan Khalid mengubah rencana.
Dalam perjalanan haji ini, Khalid digolongkan KPK sebagai jamaah walau mempunyai perusahaan biro perjalanan haji. Khalid merupakan pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). KPK menduga keberangkatan Khalid dan rombongannya menggunakan kuota haji tambahan yang kini jadi kasus hukum.
"Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu. Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustadz KB ini dengan rombongan yang lain, jamaah yang lainnya," ucap Asep.
KPK memastikan kesaksian Khalid diperlukan guna menggali perkara itu. Ini termasuk harga perjalanan haji yang ditawarkan kepada Khalid dan rombongannya.
“Karena ini benar-benar real gitu ya, benar-benar faktanya. Kita bisa tahu sebetulnya harga yang dibayar. Karena ini berbeda-beda setiap travel, kemudian setiap jamaah itu berbeda-beda,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.