REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat. Hari ini, sidang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir dalam sidang tersebut menjadi saksi ahli. Saksi ahli tafsir oleh Prof Amin Suma, saksi ahli fatwa oleh Prof Asrorun Niam Shaleh, dan saksi ahli Fikih oleh kiai Cholil Nafis.
Dalam sidang tersebut, Asrorun Niam selaku saksi ahli fatwa menjelaskan mengenai, kemengikatan fatwa. Bahwa fatwa memang tidak mengikat (secara hukum), tetapi fatwa dapat mengikat secara syar’i.
“Dengan demikian sekalipun tidak ada instrumen hukum yang memaksa, tetapi secara syar’i dia mengikat,” kata Asrorun Niam, Rabu (17/1/2024).
Asrorun melanjutkan, di dalam kajian fatwa, ada dua istilah kemengikatan. Pertama, mengikat secara syar’i (ilzam syar’i) dan kedua mengikat secara konuni (ilzam kanuni).
“Bisa jadi fatwa tidak mengikat secara konuni, tapi mengikat secara syar’i. Ada kalanya juga fatwa mengikat secara syar’i dan secara konuni,” jelas Asrorun.
Fatwa yang mengikat baik secara syar’i dan konuni adalah masalah halal dan masalah yang terkait dengan ekonomi keuangan syariah. Bahkan secara aturan pun, terkait ekonomi keuangan syariah ini mengikat.
Selanjutnya...