Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji opsi dorongan pembubaran atau pencabutan izin Mahad Al-Zaytun kepada pemerintah. Namun, jika dianggap cukup menegakkan hukum terhadap personal pimpinannya saja yakni Panji Gumilang, maka pembubaran tak perlu dilakukan dan hanya perlu melakukan pembinaan oleh pemerintah.
“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Pria yang juga merupakan staf khusus wakil presiden itu menjelaskan, jika penegakkan hukum terhadap personal Panji saja sudah cukup, maka yayasan dan pendidikan di dalamnya akan dibina. Di mana, yayasan akan dilakukan penggantian pengurus dengan penyaringan ketat dan pendidikannya akan dibina oleh Kementerian Agama dan MUI.
“Yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, screening lagi. Karena menyangkut banyak orang yang bekerja dan sebagainya tetap berlanjut. Pendidikannya kemudian nanti dibina dengan Kemenag dan MUI,” ujar dia.