Kamis 22 Jun 2023 00:12 WIB

Jejak Ponpes Al Zaytun dan Tudingan Aliran Dana ke Para Jenderal

Ridwan Kamil sebut yang punya kewenangan membubarkan Al Zaytun adalah Kemenag.

Rep: Andrian Saputra/Arie Lukihardiati/ Red: Teguh Firmansyah
Infografis Al Zaytun
Foto: Dok Republika
Infografis Al Zaytun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan menyusul sejumlah paham atau ajarannya yang dianggap menyesatkan. 

Tidak hanya itu, ponpes yang dinakhodai oleh Panji Gumilang ini juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan NII KW 9. Inilah mengapa desakan dari ormas Islam begitu kuat meminta agar Al Zaytun dibubarkan. 

Baca Juga

“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Al Zaytun bukan pesantren yang baru berdiri. Pesantren ini telah dibangun sejak 1993 atau saat Orde Baru (Orba) berkuasa. Meski kerap dianggap menyimpang, pesantren ini tetap berdiri tegak. Muridnya berdatangan dari sejumlah daerah. 

Pengamat terorisme, Al Chaidar, menyebut besarnya dana yang terkumpul dari para anggota NII KW 9 yang dipimpin oleh pendiri Ma'had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, turut mengalir dan dinikmati oleh sejumlah jenderal dan pejabat era orde baru yang kini masih memiliki pengaruh besar. 

Menurut dia, sejak awal berdiri, NII KW 9 sejatinya memiliki misi untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya dana masyarakat. 

"Jadi untuk memperkaya diri sendiri-sendiri saja dan beberapa jenderal-jenderal pendukung dia. Ya, pejabat-pejabat di Orba dulu sampai sekarang. (Apa sekarang masih ada aliran dana ke pejabat-pejabat itu?) Ya, masih ada, yang (dana untuk) Al Zaytun itu, yang sekolah itu hanya 10 persen dari dana yang terkumpul, 90 persennya kan untuk masuk ke kantong jenderal-jenderal itu," kata Al Chaidar kepada Republika.co.id pada Rabu (21/06/2023).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement