REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, meskipun mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS).
"Undang-Undang kita mengatur tentang jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Selasa.
Asrorun mengatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Niam menyatakan prinsip dalam fiqih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Indonesia, kata dia, tidak melarang perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS maupun negara lainnya, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk," kata dia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.
Aturan ini, kata Niam, adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam kerangka hak asasi manusia.