REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang sistem rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu menurut syariat Islam serta adat Aceh.
"Semoga fatwa yang dikeluarkan ini dapat menjadi pegangan bagi pihak penyelenggara pesta demokrasi," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Kamis (17/2/2023).
Tgk Faisal mengatakan, fatwa tersebut menghasilkan delapan poin dan lima poin tausiah. Diharapkan dapat menjadi pegangan terutama bagi pihak yang sedang melakukan rekrutmen.
"Baik di tingkat KIP, panwaslu dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini menyampaikan, dalam fatwa tersebut diamanahkan proses rekrutmen dapat sesuai dengan syarat dan ketentuan UU dan peraturan lain untuk dipedomani serta dipatuhi oleh semua pihak.
Di mana, proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip syariat islam dan adat Aceh, diantaranya amanah, memiliki integritas moral tinggi, kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan serta berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.
"Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram," kata Zulkarnaini.
Selanjutnya, adapun lima poin butir tausiah MPU Aceh yakni pemangku kepentingan bisa menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari politik uang dan intervensi.
Kemudian, tim panitia seleksi dan bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen pengawas nantinya.
"Serta diharapkan kepada pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu," demikian Zulkarnaini.