REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar mengajak masyarakat untuk menyudahi kegaduhan yang tidak perlu dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
“Mari sudahi kegaduhan yang tidak perlu,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Ia mengatakan, edaran tersebut untuk memperbarui Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola, yang substansinya secara prinsip kurang lebih sama.
“Edaran Menteri hanya mengatur penggunaan speaker, durasi, volume suara, dan waktu-waktu yang tepat agar syiar dakwah melalui pengeras suara masjid dan mushola lebih efektif,” ujarnya.
Fuad berharap, terbitnya edaran 5/2022 dapat semakin menjaga marwah syiar Islam di masjid-masjid dan mushola di lingkungan masyarakat setempat. Selain itu, Fuad mengajak kepada seluruh elemen umat Islam di Tanah Air bersinergi mengembangkan syiar Islam melalui karya-karya ilmu pengetahuan, kebudayaan, ekonomi syariah, pembangunan manusia, dan masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban sehingga menciptakan masyarakat yang Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.