REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap masjid dan mushala se-Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 di setiap masjid untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan berjalan sesuai protokol kesehatan yang ketat.
“Kami sedang siapkan juklak juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis), sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari Pemerintah Pusat,” ujar Arief, Senin (29/3).
Dia menyampaikan, setelah juklak dan juknis terkait keberjalanan Satgas Covid-19 di setiap masjid ditetapkan, Pemkot Tangerang segera menyampaikannya kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) yang ada di Kota Tangerang.
Terkait aturan yang berlaku saat bulan suci Ramadhan, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah menetapkan beberapa hal. Di antaranya, memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih.
Namun, dia tetap meminta masyarakat Tangerang mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, juga meminta warganya tidak melakukan mudik atau bepergian selama libur Lebaran 2021.
“Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Lalu, kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadhan nanti, begitupun kegiatan buka bersama,” kata dia.
Arief menambahkan, aturan-aturan yang ditetapkan bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Saat ini, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kota Tangerang masih masuk ke dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.