REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat tuntunan ibadah Ramadhan 1442 H termasuk membahas tuntunan pengajian dan buka puasa bersama. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah seperti kuliah Subuh atau ceramah Tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Muhammadiyah mengimbau, kegiatan tersebut dilaksanakan tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
"Namun jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid atau mushala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi atau makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika, Senin (29/3).
Mas’udi menerangkan, pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.
Ia juga tidak menganjurkan buka puasa bersama atau takjilan, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya di masjid atau mushala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang. Begitu pula kegiatan syiar anak-anak seperti Tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling.
"Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring," ujar Mas’udi.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyampaikan tuntunan berbagai ibadah di bulan Ramadhan 1442 H. Muhammadiyah menilai perlu memberikan tuntunan-tuntunan keagamaan lanjutan bagi masyarakat atau umat Islam umumnya dan warga Muhammadiyah khususnya dalam menjalankan kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H yang besar kemungkinan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," jelas Mas’udi.