Rabu 11 Apr 2018 14:23 WIB

MUKISI Dampingi Calon RS Syariah

Sudah ada 10 RS syariah di Indonesia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bersama Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi memberikan pengharggan kepada pionir rumah sakit syariah saat pembukaan 1st Internasional Islamic Healthcare Conferance & Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center, Selasa (10/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bersama Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi memberikan pengharggan kepada pionir rumah sakit syariah saat pembukaan 1st Internasional Islamic Healthcare Conferance & Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) menyosialisasikan sertifikasi rumah sakit (RS) syariah pertama di dunia. MUKISI menyampaikan sudah ada 10 RS syariah di Indonesia dan diperkirakan akan ada 30 RS syariah pada 2018.

RS yang ingin mendapatkan sertifikasi RS syariah harus mendapatkan pendampingan terlebih dahulu. Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI Masyhudi mengatakan untuk mendapatkan sertifikat RS syariah, sebuah RS harus menjalani bimbingan atau pendampingan. Caranya, mengajukan pendampingan ke MUKISI.

"Pendampingan itu mengenalkan semua standar dan elemen penilaian (sertifikasi RS syariah) yang ada, setelah itu ada namanya prasurvei," kata Masyhudi kepada Republika.co.id di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (11/4).

Ia menerangkan, setelah dilakukan pendampingan oleh MUKISI, RS tahu semua standar dan syarat sertifikasi RS syariah. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pra-survei. Kalau RS tersebut dianggap sudah memenuhi standar saat pra-survei, tahap selanjutnya mengajukan sertifikasi RS syariah ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masyhudi menjelaskan ada beberapa standar manajemen dan pelayanan serta 173 elemen yang akan dinilai DSN MUI. Standar itu di antaranya, standar syariah manajemen organisasi, standar syariah manajemen modal insani, standar syariah manajemen akuntansi dan keuangan, standar syariah manajemen fasilitas, standar syariah manajemen pemasaran, standar syariah manajemen mutu, dan standar syariah pencegahan dan pengendalian infeksi.

Ia melanjutkan, juga ada standar syariah akses pelayanan dan kontinuitas, standar syariah asesmen pasien, standar syariah pelayanan pasien, standar syariah pelayanan dan bimbingan kerohanian, standar syariah pelayanan obat, dan standar syariah pendidikan pasien dan keluarga.

Di hari kedua International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) yang diselenggarakan pada 10-12 April 2018 di JCC, juga diselenggarakan beberapa workshop. "Workshop gizi halal, laundry halal, dewan pengawas syariah, manajemen keuangan, keperawatan dan pendidikan kedokteran," ujarnya.

Masyhudi juga menyampaikan, IHEX dianggap sebagai hari raya RS Syariah. Diharapkan semua RS dan umat Islam di Indonesia mengetahui tentang RS syariah sehingga semua punya semangat menjadikan RS jadi RS syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement