Ahad 06 Jul 2025 13:49 WIB

Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Haram Sound Horeg, Ini 3 Alasannya

Fatwa haram Ponpes Besuk minta pemerintah tindak lanjuti dengan regulasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.
Foto: Antara/Muhammad Ramdan
Tumpukan pengeras suara yang membentuk sistem suara horeg di Jl. Sudirman, Jakarta, 20 Oktober 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.

Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menjelaskan fatwa tersebut bukan muncul tanpa alasan. Menurut dia, fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang, pascapandemi Covid-19.

Baca Juga

“Bahtsul Masail ini memang mengangkat isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Dan saat ini, sound horeg menjadi salah satu persoalan yang cukup meresahkan,” ujar Kiai Muhib saat dihubungi Republika, Ahad (6/7/2025).

Menurut dia, keresahan itu muncul karena beberapa hal. Pertama, suara sound horeg yang sangat keras kerap mengganggu masyarakat sekitar.

Kedua, hiburan ini kerap menampilkan aksi joget-joget anak muda yang dinilai tak sesuai norma kesopanan dan syariat. Bahkan, kata Kiai Muhib, seringkali ditemukan anak-anak kecil ikut menonton hingga terpapar tontonan yang tidak mendidik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement