REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam kerap dihadapkan pada pertanyaan fikih ketika Hari Raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Salah satunya adalah apakah sholat Jumat tetap wajib setelah umat menunaikan Sholat Id?
Dalam khazanah fikih Islam, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini. Perbedaan tersebut muncul karena adanya sejumlah riwayat hadits yang secara tekstual memberikan keringanan bagi mereka yang telah melaksanakan Sholat Id untuk tidak mengikuti Sholat Jumat.
Namun, sebagian ulama berpendapat hadits-hadits tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan kewajiban Sholat Jumat.
Pandangan Mazhab
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i bersepakat Sholat Jumat tetap wajib meskipun seseorang telah melaksanakan Sholat Id di pagi harinya. Ulama dari ketiga mazhab ini menegaskan keduanya merupakan ibadah wajib yang tidak saling menggugurkan.
Sholat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki yang baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i. Maka, kewajiban itu tidak gugur hanya karena telah menunaikan Sholat Id.
Oleh karena itu, para ulama Syafi’iyah di Indonesia tetap menganjurkan umat untuk menunaikan Sholat Jumat sebagaimana biasanya.
Rasulullah SAW bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِبْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَاهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمَّعُوْنَ إِنْ شَاءَ اللهُ
Artinya: “Telah berkumpul pada hari itu dua hari raya. Maka, barang siapa ingin melakukan Sholat Id, maka cukup baginya dari kewajiban Jumat. Dan insya Allah aku akan melaksanakan Sholat Jumat.” (HR Abu Dawud)
View this post on Instagram