REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kemungkinan RI mengakui negara Israel bila Palestina merdeka. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengecam segala bentuk penjajahan di muka bumi.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Karena itu, lanjut Buya Anwar, tidak mungkin ada peluang RI membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
"Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel karena Israel adalah negara penjajah. Sementara, negara kita Indonesia adalah negara yang sangat anti terhadap penjajahan," ujar Buya Anwar kepada Republika, Rabu (28/5/2025).
Apabila Israel ingin menjalin hubungan diplomatik dengan RI, peluang hanya akan ada bila terpenuhi berbagai syarat. Pertama, tegas Buya Anwar, Israel harus berhenti menjajah tanah Palestina.
Kedua, entitas zionis itu mesti mengakui kemerdekaan Palestina sehingga negeri yang berjulukan Bumi al-Quds itu bisa menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh.
"Di samping itu, Israel tentu juga harus bertanggung jawab atas tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina," ujar Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini.
View this post on Instagram