REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun illat atau dasar hukum syariah yang diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar penyembelihan hewan dam (denda ibadah haji) jamaah Indonesia dapat dilakukan di Tanah Air.
"Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Pernyataan Nasaruddin seiring dengan usulan penyembelihan hewan dam di Indonesia yang dipertentangkan oleh MUI. Ia menginginkan agar dam dapat dilakukan di Indonesia karena akan berdampak sistematis terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional.
Namun, keinginan Kemenag ini terkendala oleh Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan keharaman penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram.
Kendati demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang terhadap fatwa tersebut sepanjang terdapat hal baru yang secara syar'i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.
Sikap terbuka MUI ini coba dimanfaatkan Kemenag agar ketentuan fatwa dapat berubah dengan menyertakan dasar hukum syariah yang kuat mengenai alasan penyembelihan dam dapat dilakukan di Tanah Air.
