Rabu 28 May 2025 08:29 WIB

Kemenag Susun Dasar Hukum Agar Penyembelihan Dam Bisa di Tanah Air

Fatwa MUI masih jadi penghalang penyembelihan dam di Indonesia.

Ilustrasi jamaah haji berdoa di Kabah.
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi jamaah haji berdoa di Kabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun illat atau dasar hukum syariah yang diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar penyembelihan hewan dam (denda ibadah haji) jamaah Indonesia dapat dilakukan di Tanah Air.

"Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga

Pernyataan Nasaruddin seiring dengan usulan penyembelihan hewan dam di Indonesia yang dipertentangkan oleh MUI. Ia menginginkan agar dam dapat dilakukan di Indonesia karena akan berdampak sistematis terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional.

Namun, keinginan Kemenag ini terkendala oleh Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan keharaman penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram.

Kendati demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang terhadap fatwa tersebut sepanjang terdapat hal baru yang secara syar'i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.

Sikap terbuka MUI ini coba dimanfaatkan Kemenag agar ketentuan fatwa dapat berubah dengan menyertakan dasar hukum syariah yang kuat mengenai alasan penyembelihan dam dapat dilakukan di Tanah Air.

photo
Infografis Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Sekeluarga? - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement