REPUBLIKA.CO.ID, Ketika masih menjabat sebagai menteri agama, Maftuh Basyuni sempat mengeluhkan banyaknya ''tangan kotor'' di seputar pengurusan haji.
Selain mengecam tindakan pungutan liar, Maftuh pun menyoroti tindakan bank penerima setoran ongkos naik haji yang dinilainya bertindak 'nakal'.
''Bank nakal ini memberi dana talangan bagi calon jamaah haji yang belum mampu dalam masalah dana atau keuangan. Padahal, haji itu tidak perlu dipaksakan kalau belum mampu. Agama itu mudah sebetulnya,'' ungkap Maftuh.
Salah satu syarat menunaikan ibadah haji adalah mampu. Menurut Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, yang dimaksud dengan mampu adalah memiliki bekal, ada kendaraan yang layak untuk untuk berhaji.
Selain itu, mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kembali haji. Lalu bolehkah berhaji dengan uang pinjaman?
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menetapkan fatwa terkait masalah itu. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, tak ada halangan bagi orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain.
''Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian kalau sesuai dengan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur,'' demikian bunyi fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Meski begitu, ada syarat atau catatan yang harus diperhatikan, yakni pinjaman atau utang untuk naik haji itu bukan takaluf.




