Senin 01 Oct 2012 12:29 WIB

Sanksi Bagi Penghina Rasulullah (6-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: 4shared.com
Ilustrasi

Syahadat

Prof Hasan memaparkan sebuah jawaban atas persoalan, yakni apakah sanksi tersebut akan gugur secara otomatis bila pelaku menyatakan masuk Islam?

Ia menjawab, terjadi silang pendapat antar ulama. Menurut kelompok yang pertama, hukuman tersebut batal dengan sendirinya jika si pelaku menyatakan memeluk Islam.

Ini disuarakan oleh Mazhab Hanafi dan riwayat populer dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.

Lanjutan pernyataan Abdullah bin Umar di atas menambahkan, bila penghina bersyahadat maka ia tidak dibunuh. Ini sesuai juga dengan seruan ayat 38 Surah Al-Anfal:

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, ‘Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang dahulu’.”

Sedangkan, pendapat yang kedua mengatakan, Islamnya pelaku tidak menggugurkan sanksi. Bila Muslim menistakan Nabinya saja dihukum mati, apalagi ini non-Muslim.

Keislamannya pun tak berpengaruh apa pun. Pandangan ini merupakan aspirasi bagian kecil Mazhab Maliki dan Hanbali.

Diskusi perihal penistaan Rasulullah dalam fikih klasik menjadi rujukan penting bagi sejumlah lembaga fatwa negara-negara Islam di era modern. Berbagai institusi fatwa resmi tersebut merujuk keputusan mereka ke ragam fatwa yang terdapat di banyak literatur.

Kesimpulan sama persis berkaitan dengan penghina Rasulullah dengan ketentuan serupa diadopsi, antara lain oleh Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi, Komite Syariat Dai dan Ulama Sudan, Lembaga Fatwa, Mesir, serta Dewan Fatwa Tertinggi Irak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement