REPUBLIKA.CO.ID, Di samping pandangan di atas, menurut hzat Ali Id Atiyah (ahli usuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo), ada ulama yang membagi bid’ah atas tiga bentuk sebagai berikut;
1. Bid’ah i‘tiqadiyah (bid’ah dalam keyakinan), yaitu bid’ah karena menganut suatu keyakinan yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dibawa oleh Rasulullah SAW, seperti bid’ahnya keyakinan kaum Mujassimah (golongan yang menganut paham antropomorfisme), kaum Khawarij, dan lainnya.
2. Bid’ah qauliyah (bid’ah dalam ucapan), yakni bid’ah karena mengubah alau memalsukan ucapan Nabi SAW, seperti mengubah hadis tentang kewajiban membayar zakat yang telah diperintahkan oleh Nabi SAW.
3. Bid’ah 'amaliyah (bid’ah dalam amal), yaitu bid’ah karena menentang perbuatan Rasulullah SAW dalam hadis-hadisnya. Izzat Ali menjelaskan pula bahwa bid’ah dapat dibagi menjadi bid’ah kulliyah dan bid’ah juz'iyah.
Bid’ah kulliyah ialah bid’ah yang dilakukan oleh seseorang yang memberi dampak bagi dirinya dan orang lain, seperti menetapkan baik dan buruknya sesuatu berdasarkan akal sebagai pengganti syariat.
Adapun bid’ah juz'iyah yaitu bid’ah yang dampaknya hanya menimpa diri pelakunya, seperti melakukan sesuatu yang berlawanan dengan sunah Nabi SAW secara pribadi tanpa mengganggu orang lain.