REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah menetapkan kuota khusus bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi pada penyelenggaraan 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori umur yang ditetapkan mulai 65 tahun.
“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Nantinya, jamaah haji dalam kelompok tersebut akan diurut berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda tua.
“Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen hingga umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu bagaimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun,” terang Dahnil.




