Kamis 04 Dec 2025 17:02 WIB

BPKH dan Finnet Perkuat Layanan Keuangan Digital Haji dan Umrah

Finnet menyediakan teknologi transaksi untuk memantau dana haji.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Finnet Indonesia.
Foto: istimewa
Penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Finnet Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi pengelolaan dana haji, transformasi digital menjadi langkah penting bagi lembaga pengelola haji di Indonesia. Perubahan perilaku masyarakat yang kini terbiasa dengan layanan keuangan berbasis digital mendorong lembaga resmi untuk turut beradaptasi agar jemaah memperoleh kepastian layanan yang aman dan terpercaya.

Dalam konteks inilah, kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Finnet Indonesia (Finpay) muncul sebagai upaya penguatan ekosistem digital bagi pengelolaan keuangan haji dan umrah. 

Kesepakatan ini berfokus pada penyediaan teknologi pembayaran digital, integrasi sistem, serta penguatan infrastruktur transaksi elektronik dalam aplikasi layanan haji milik BPKH. Penandatanganan nota kesepahaman antara BPKH dan Finnet berlangsung di FX Sudirman.

Melalui kerja sama tersebut, Finnet akan memberikan dukungan teknologi transaksi yang memungkinkan pemantauan, distribusi, dan pengelolaan dana haji dilakukan secara real-time, aman, dan efisien. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses jamaah maupun pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi dan melakukan transaksi terkait layanan haji.

photo
Penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Finnet Indonesia. - (istimewa)

Direktur Utama PT Finnet Indonesia (Finpay), Rakhmad Tunggal Afifuddin mengatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola layanan keuangan haji di Indonesia.

“Sinergi ini menjadi momentum bagi Finnet untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat transformasi digital sektor keuangan haji. Kami optimistis kolaborasi ini dapat memberikan pengalaman layanan yang semakin mudah, transparan, dan terpercaya bagi seluruh jemaah dan pemangku kepentingan,” ujar Rakhmad.

BPKH juga menilai bahwa pemanfaatan teknologi digital adalah kebutuhan masa kini dalam pengelolaan keuangan haji yang inklusif. Kolaborasi ini diharapkan mendorong efektivitas tata kelola serta meningkatkan akses layanan digital bagi masyarakat.

Kerja sama ini sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan sistem layanan keuangan haji yang lebih modern, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diketahui, dana haji yang dikelola BPKH ini bersumber dari beberapa komponen yaitu setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), Nilai Manfaat Keuangan Haji dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengawasan dana haji juga dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pengawasan berlapis oleh lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI, serta pengawasan internal oleh lembaga pengelola dana itu sendiri. Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, mencegah penyimpangan, dan memaksimalkan manfaat bagi jemaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement