REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026. Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut Irfan, rentang waktu tersebut merupakan fase krusial bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan persyaratan administratif jamaah calon haji telah lengkap dan tervalidasi.
“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” ujar Irfan saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI.
Ia menjelaskan distribusi kartu nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi melalui petugas syarikah yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.
Kartu nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jamaah terbang ke Arab Saudi.
“Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jamaah tiba di Tanah Suci,” kata dia.
Di samping itu, Gus Irfan menyoroti soal paspor. Sejumlah kendala umum seperti masa berlaku yang kurang dari syarat minimum, ketidaksesuaian identitas atau keterlambatan penerbitan harus ditangani sejak dini.
Ia menjelaskan pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang dilaksanakan di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan.




