Kamis 20 Nov 2025 20:52 WIB

Resmi, Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2026

Pendaftaran seleksi petugas haji dibuka hingga Jumat pekan depan.

Ilustrasi seleksi petugas haji
Foto: Antara
Ilustrasi seleksi petugas haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi membuka seleksi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Ada dua formasi yang tersedia.

Pertama, PPIH kelompok terbang (kloter) yakni ketua kloter dan pembimbing ibadah. Kedua, PPIH Arab Saudi yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Baca Juga

"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 November 2025 hingga 28 November 2025," demikian petikan keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (20/11/2025) malam.

Kemenhaj RI menegaskan, seleksi PPIH dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas gratifikasi. Selain itu, proses ini gratis sehingga peserta tak akan dipungut biaya.

Kemenhaj RI menekankan, menjadi petugas haji tidak sekadar menjalankan tugas, melainkan juga menunaikan amanah, pelayanan, dan ibadah. Karena itu, pihaknya mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia.

Khusus Muslim

Adapun syarat umum yang mesti dipenuhi peserta ialah sebagai berikut:

Warga negara Indonesia.

Beragama Islam.

Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah).

Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita).

Berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji.

Memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.

Memiliki identitas kependudukan yang sah.

Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya).

Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau aplikasi gawai berbasis Android dan atau iOS.

Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan atau bahasa Inggris.

Tidak sedang menjalani tugas belajar.

Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Haji Dan Umrah RI (@kemenhaj.ri)

Selain syarat-syarat itu, yang menjadi PPIH dapat pula berasal dari pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), non-ASN yang berasal dari Kemenhaj RI, kementerian atau lembaga lainnya.

PPIH juga dapat berasal dari unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan atau tenaga profesional. Kemudian, tidak boleh menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022.

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat melalui tautan ini (haji.go.id/petugas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement