Jumat 21 Nov 2025 20:09 WIB

Pembayaran Dam Haji 2026 Lewat Nusuk, DPR RI Minta Diawasi Ketat

Kemenhaj harus menjalin kerja sama yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Marwan Dasopang
Foto: Baznas
Marwan Dasopang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026 dipastikan akan dilakukan secara digital melalui aplikasi Nusuk dan lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi, Adhahi. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan bahwa meski sistem pembayaran dam kini dilakukan secara daring, mekanisme pengawasan tetap harus diperkuat agar tidak merugikan jamaah.

“Kemenhaj harus menjalin kerja sama yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan dam, baik terkait pembayaran maupun penyalurannya. Dana dam yang besar harus memberikan dampak sosial, termasuk bagi masyarakat di Tanah Air,” ujar Marwan dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran dam sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang penyembelihan hewan dam di ruang terbuka. Melalui sistem berbasis aplikasi, jamaah diharapkan mendapatkan kepastian bahwa kewajiban dam telah tertunaikan secara sah dan transparan.

“Digitalisasi melalui Nusuk dan Adhahi adalah langkah maju, tetapi fungsi Kemenhaj sebagai regulator tetap wajib berjalan. Pengawasan harus diperketat, baik pada proses pembayaran maupun penyaluran dam,” ucapnya.

Marwan, yang akrab disapa Mardas, menambahkan bahwa mayoritas jamaah haji Indonesia menjalankan skema tamattu’, sehingga wajib membayar dam sebagai bagian dari rangkaian ibadah. 

Karena itu, ia mendesak Kemenhaj untuk membuka data terkait total dana dam yang dibayarkan jamaah Indonesia setiap musim haji.

“Karena pembayaran sekarang dilakukan melalui platform resmi Pemerintah Arab Saudi, total pembayaran dam harus diumumkan secara rutin,” katanya.

Selain itu, Marwan juga menyoroti pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada jamaah, terutama kepada para pembimbing ibadah haji (KBIHU). Menurutnya, para pembimbing memiliki peran kunci dalam memberikan penjelasan teknis kepada jamaah terkait tata cara pembayaran dam digital.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan terstruktur. Jangan sampai terjadi kebingungan di lapangan hanya karena kurang informasi,” jelas Marwan.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement