REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi menjelaskan tata cara pendaftaran ibadah umrah secara mandiri sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk.
“Di Arab Saudi sekarang, calon jamaah untuk umrah secara mandiri dapat mendaftar melalui aplikasi Nusuk, supaya sejak awal sudah bisa memesan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya,” kata Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi, Yan Apriadi, Kamis (13/11/2025).
Yan Apriadi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian Pemerintah Indonesia terhadap sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi.
Menurutnya, terdapat perubahan peraturan yang diterapkan Arab Saudi, di mana penyelenggaraan umrah kini dapat dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), termasuk secara mandiri. Pemerintah Indonesia memastikan calon jamaah yang beribadah secara mandiri tetap memperoleh perlindungan.
Kementerian Agama RI saat ini tengah menyiapkan metode pendataan bagi jamaah umrah mandiri agar tetap terpantau dan terlindungi. Perbedaan mendasar antara umrah mandiri dan umrah melalui agen perjalanan terletak pada jenis layanan yang diterima calon jamaah.
Untuk itu, Kanwil Kemenag Jambi berkomitmen mengawal kebijakan tersebut agar masyarakat yang berangkat umrah, baik melalui agen perjalanan maupun secara mandiri, tetap mendapatkan bimbingan dan perlindungan yang layak.
View this post on Instagram




