Senin 03 Nov 2025 13:19 WIB

Saudi Batalkan Visa Umrah Jika Jamaah tak ke Tanah Suci 30 Hari Sejak Visa Terbit, Ini Kata Kemenhaj

Masa berlaku visa umrah sebelum kedatangan kini dipersingkat menjadi sebulan.

Jamaah calon haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat (6/6), sedangkan Hari Arafah (Wukuf di Arafah) sebagai rangkaian puncak musim haji pada 5 Juni 2025 yang akan diikuti 1,83 juta muslim dari berbagai penjuru dunia termasuk dari Indonesia yang tahun ini memiliki kuota sebanyak 221.000 jamaah.
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Jamaah calon haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Jumat (6/6), sedangkan Hari Arafah (Wukuf di Arafah) sebagai rangkaian puncak musim haji pada 5 Juni 2025 yang akan diikuti 1,83 juta muslim dari berbagai penjuru dunia termasuk dari Indonesia yang tahun ini memiliki kuota sebanyak 221.000 jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jamaah umrah Indonesia memperhatikan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi mengenai perubahan regulasi visa umrah.

Berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jamaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

photo
Jamaah calon umroh memeriksa tiket pesawat miliknya sebelum menuju ruang keberangkatan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (11/04/2025). - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pekan depan dan hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Ichsan Marsha menyampaikan, perubahan ini perlu disikapi secara disiplin dan cermat oleh seluruh pihak penyelenggara.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jamaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jamaah belum siap diberangkatkan. Disiplin dalam jadwal akan melindungi jamaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat,” ujar Ichsan lewat keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement