REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru, visa haji nonkuota bisa dilakukan oleh jamaah secara mandiri. Namun, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tersebut adalah visa haji furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/11/2025).
Menurut Ichsan, dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Dalam ayat 2 dijelaskan, warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri.
Kemudian pada ayat 3 diatur bahwa PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia menggunakan visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah dan melapor kepada menteri.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” demikian kutipan dari Pasal 18 ayat 4.
View this post on Instagram




