Kamis 30 Oct 2025 19:57 WIB

Dinilai tidak Syar'i, Komisi VIII Tolak Penempatan Jamaah Haji RI di Mina Jadid

Gus Irfan menyampaikan keberatan penempatan jamaah Indonesia di Zona 5.

Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang usai Rapat Panja RUU Pesantren di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan DPR menolak rencana penempatan jamaah haji Indonesia di area Mina Jadid pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Ia menilai lokasi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dan mengurangi kekhusyukan ibadah jamaah saat prosesi puncak haji di Mina.

Baca Juga

“Kami menolak penempatan jamaah (haji Indonesia) di Mina Jadid. Itu bukan bagian dari kawasan Mina secara syar’i, dan fasilitas di sana juga belum layak. Pemerintah harus memperjuangkan agar jamaah kita mendapat tempat yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang manusiawi,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Hal itu disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Marwan menyampaikan, pemerintah Indonesia harus memperjuangkan penempatan yang lebih representatif dan dekat dengan area utama Mina agar jamaah Indonesia tidak mengalami kesulitan ibadah.

photo
Tenda-tenda untuk jamaah haji memenuhi perkemahan tenda Mina selama haji di Mina, dekat kota suci Makkah, Arab Saudi, Senin, 17 Juni 2024. - (AP Photo/Rafiq Maqbool)

Ia menilai, isu Mina Jadid bukan semata soal lokasi, melainkan soal hak jamaah atas fasilitas yang layak. Menurut dia, jamaah Indonesia telah menanggung biaya besar dan berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai, terutama pada fase puncak ibadah haji di Arafah–Muzdalifah–Mina (Armuzna).

“Jamaah kita menempuh perjalanan panjang dan biaya yang besar. Maka, negara wajib hadir memperjuangkan hak mereka untuk bisa beribadah dengan nyaman dan sesuai tuntunan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penempatan yang jauh atau tidak sesuai standar,” ujarnya.

Komisi VIII akan meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan negosiasi lebih keras dengan otoritas haji Arab Saudi agar kuota tenda Indonesia di Mina ditempatkan di area utama, bukan di Mina Jadid.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement