Selasa 21 Oct 2025 18:07 WIB

Dana Umat Islam akan Dikelola Negara? Menag: LPDU Ini Spontanitasnya Presiden

Menag menyebut pundi-pundi umat Islam bagikan raksasa yang sedang tidur.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Dari kiri ke kanan: Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Pakar Formas Serian Wijatno, dan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar dalam Indonesia Berdoa di Jakarta, Sabtu (18/10/2025) malam.
Foto: Dok Istimewa
Dari kiri ke kanan: Ketua Dewan Pembina Formas Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Pakar Formas Serian Wijatno, dan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar dalam Indonesia Berdoa di Jakarta, Sabtu (18/10/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya siap mewujudkan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Ini diproyeksikan sebagai wadah besar untuk menghimpun, mengelola, dan memberdayakan seluruh potensi dana umat Islam di Tanah Air agar lebih terarah serta produktif.

Menurut Menag, gagasan pendirian LPDU muncul secara spontan dari benak Kepala Negara. Sebagai kementerian yang mengurus persoalan kehidupan keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun siap menerjemahkan ide tersebut ke dalam aksi nyata.

Baca Juga

“LPDU ini memang baru ungkapan spontanitasnya Bapak Presiden. Tetapi, insya Allah, nanti kita terjemahkan ya. Proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers bertajuk “Satu Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden” di kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, ide besar itu berangkat dari kesadaran pemerintah bahwa potensi dana umat Islam di Indonesia sangat besar. Akan tetapi, potensi sebesar itu dinilai belum terkelola secara optimal.

“Setelah kami menyampaikan, memaparkan, pundi-pundi umat kita yang selama ini bagikan raksasa yang sedang tidur. Nah, kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ucapnya.

LPDU dirancang untuk menghimpun seluruh jenis dana sosial keagamaan. Misalnya, dana wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga dana dari kafarat dan nazar orang Islam. Bahkan, kata Menag, potensi dana dari hal-hal yang terbilang "kecil", seperti biaya perceraian, juga bisa menjadi sumber dana pemberdayaan umat Islam.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement