REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Arab Saudi memastikan penguatan standar istithaah kesehatan jamaah calon haji serta peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah, dalam pertemuan bilateral di Riyadh.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia diwakili Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi oleh Menteri Tawfiq F Al-Rabiah.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lainnya,” ujar Irfan Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kedua menteri menegaskan komitmen untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih aman, sehat, dan bermartabat, dengan fokus pada penerapan standar kesehatan jamaah (istithaah) yang lebih ketat dan persiapan operasional yang lebih matang.
Sebagai langkah konkret, kedua pihak sepakat membentuk joint operation group yang akan menjadi pusat koordinasi real time dalam pemantauan seluruh aspek operasional haji.
Gus Irfan menyampaikan beberapa masukan, termasuk keberatan terkait dengan penempatan sebagian jamaah Indonesia di zona 5. Menanggapi hal ini, pihak Saudi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi operasional dari peningkatan layanan.
