Jumat 22 Aug 2025 14:53 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian dalam RUU Haji

DPR dorong struktur kementerian penyelenggara haji hingga tingkat kabupaten.

Kepala Badan Penyelenggara (BP Haji) Haji Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan saat bersilaturahim dengan Republika di kantor BP Haji, Selasa (29/7/2025).
Foto: Republika/Subhan
Kepala Badan Penyelenggara (BP Haji) Haji Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan saat bersilaturahim dengan Republika di kantor BP Haji, Selasa (29/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.

Baca Juga

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kami senang saja, kan memang usulan kami," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Namun, ia meminta pemerintah berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umroh masih berada pada lingkup keagamaan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umroh. Dan ini sudah ketemu," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement