REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.
"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kami senang saja, kan memang usulan kami," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Namun, ia meminta pemerintah berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umroh masih berada pada lingkup keagamaan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umroh. Dan ini sudah ketemu," kata dia.