REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, hingga kini MUI secara resmi belum mengeluarkan fatwa khusus terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Namun, ia menilai pandangan organisasi Islam lain yang telah mengharamkan vape patut dihargai.
“Memang hingga saat ini, MUI belum mengeluarkan fatwa khusus terkait vape atau rokok elektrik. Namun demikian, MUI menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh organisasi Islam lain, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa vape hukumnya haram,” ujar Zainut saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/8/2025).
Menurut Zainut, keputusan Muhammadiyah memiliki dasar hukum yang kuat. Vape dinilai dapat merusak atau membahayakan diri sendiri dan masuk dalam kategori khaba’is (sesuatu yang buruk atau kotor).
"Sebagian ulama menilai bahwa vape dianggap sebagai perbuatan mubazir karena dinilai tidak memberikan manfaat yang dibenarkan dalam ajaran Islam," ucap mantan Wakil Menteri Agama RI ini.
Sebaliknya, lanjutnya, uang yang dikeluarkan untuk membeli perangkat dan cairan (liquid) vape justru digunakan untuk sesuatu yang berpotensi membahayakan kesehatan diri sendiri, bukan untuk hal yang bermanfaat.