REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr H Marjuki, menyampaikan 10 masukan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Marjuki menekankan, pentingnya penguatan regulasi terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"KBIHU perlu diperkuat regulasinya, dan porsi pembimbing haji dari KBIHU sebaiknya diprioritaskan sebagai pendamping haji," ujar Marjuki di hadapan Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Dia menyampaikan, petugas haji sebaiknya berasal dari kalangan yang sudah memiliki pengalaman berhaji. Selain itu, kata Marjuki, aspek kesehatan jamaah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Istito’ah kesehatan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah Saudi. Masih banyak jamaah dengan penyakit berat yang tetap berangkat, sehingga angka kematian jemaah Indonesia dinilai tinggi," kata Marjuki.
Muhammadiyah juga mendukung pembentukan kembali lembaga pengawas haji guna memperkuat aspek pengawasan. Dari sisi pembinaan, Marjuki mengusulkan, penguatan silabus dan kurikulum manasik agar jemaah lebih siap secara ibadah dan secara psikologis ketika sudah sampai di Tanah Suci "Silabus manasik haji harus diperkuat agar jamaah memiliki bekal ibadah yang maksimal," ucapnya.