Kamis 31 Jul 2025 13:45 WIB

Sosialisasi, Literasi, Penegakan Hukum UU Jaminan Produk Halal Dinilai Masih Kurang

sosialisasi halal harus ditingkatkan supaya masyarakat tahu ada UU JPH.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tokoh pegiat halal Indonesia, Dr. Ana Priangani Roswiem menilai bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih kurang disosialisasikan dan kurang ditegakan hukumnya. Sehingga literasi masyarakat dan pelaku usaha terkait halal masih kurang.

Ana yang juga Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Yarsi mengatakan, sosialisasi halal harus ditingkatkan supaya masyarakat tahu ada UU JPH. Sehingga masyarakat tahu manfaat produk yang telah disertifikasi halal, dan tahu produk yang belum terjamin kehalalannya dapat merugikan.

Baca Juga

"Kalau semua perusahaan (pelaku usaha) itu berusaha produk-produknya itu (disertifikasi) halal dan thayyiban tentunya (masyarakat atau konsumen) senang ya," kata Ana kepada Republika, Rabu (30/7/2025) 

Ia mengatakan, kalau masyarakat sebagai konsumen dan pelaku usaha tidak tahu penting dan wajibnya sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU JPH, itu mungkin karena sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih kurang. 

Ana menilai BPJPH dalam upaya mensosialisasikan tentang wajib halal belum terlalu masif. Di lapangan, menurutnya, pelaku usaha sering kali mengtakan bahwa bahan baku yang dipakainya sudah halal, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.

 

"Padahal dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, (makanan) yang syubhat itu semakin banyak, makin banyak," ujar Ana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement