REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Yarsi, Dr. Ana Priangani Roswiem mengatakan bahwa dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, produk yang syubhat bisa semakin banyak. Contohnya garam bisa syubhat hingga haram.
Ana mengatakan, yang sering digunakan masyarakat sehari-hari saja seperti garam bisa syubhat dan tidak halal. Ia menerangkan proses pembuatan garam dapur, garam dari air laut, kemudian dikeringkan oleh panas matahari. Setelah kering, garam dibawa ke pabrik untuk dikristalkan. Tapi kalau garamnya tidak terlalu kering, garamnya bisa kempal, padat alias tidak gembur.
Ia mengatakan, sekarang ada garam ketika ditaburkan di atas makanan dengan rata, rasa garamnya atau asinnya merata. Untuk membuat garam seperti itu, maka kondisi garam dibuat tidak kempal.
"Nah jadi itu (garam) harus dikasih anti kempal, nah masyarakat tidak tahu apa itu anti kempal, supaya garam itu tidak kempal jadi kalau ditaburkan bagus dan warnanya juga putih bersih," kata Ana kepada Republika, Rabu (30/7/2025)