REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.300 bidang tanah wakaf di wilayah setempat yang ditargetkan rampung pada 2025.
"Masih ada 1.300 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat ditargetkan tahun ini sudah terselesaikan, sekarang sekitar 300 bidang yang sudah terbit (sertifikat) dan berjalan terus prosesnya," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bojonegoro Sigit Rachmawan Adhi di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Sigit mengatakan obyek tanah wakaf di Kabupaten Bojonegoro terdapat sekitar 5.600 bidang, namun hingga akhir 2024 sebanyak 3.400 bidang tanah telah diterbitkan sertifikat, sehingga masih ada sekitar 2.200 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Akan tetapi dari jumlah tersebut sebanyak 900 bidang tanah tidak diwakafkan meskipun difungsikan menjadi tempat ibadah seperti mushola dan masjid. Sedangkan 1.300 bidang tanah lainnya, masih dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf.
"Untuk mempercepat target pensertifikatan tanah wakaf, BPN Bojonegoro sudah koordinasi bersama Kemenag, BWI dan juga PPAT," terang Sigit.
Sigit menjelaskan mengenai peran dan fungsinya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengesahan nadhir tersebut.
Untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran untuk membantu pemberkasan pemohon akta tanah wakaf sedangkan BPN Kabupaten Bojonegoro menertibkan legalitas aset tanah wakaf tersebut.
"Sedangkan Pemkab Bojonegoro otomatis terlibat melalui kepala desa maupun camat sebagai wakil masyarakat untuk mensosialisasikan, mengkoordinasikan dan berkolaborasi untuk percepatan penertiban sertifikat tanah wakaf," jelasnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf diawali dengan inventarisasi dan identifikasi tempat ibadah yang ada di wilayah desa, maupun tanah yang dimiliki organisasi atau yayasan berbadan hukum.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum. "Mengimbau kepada masyarakat kalau ada tempat ibadah, baik masjid maupun mushola belum pasti wakafnya agar segera lapor ke desa," katanya.