REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu payung hukum yang jelas.
"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya," ujar Menag di Jakarta, Rabu.
Nasaruddin mengatakan saat ini Undang-Undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah.
Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.
"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," kata dia.
Menurutnya, percepatan peralihan diperlukan mengingat persiapan penyelenggaraan haji terus berjalan, seperti identifikasi calon jamaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi
"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," ungkapnya.
Ia menegaskan Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.
"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," kata dia.