Selasa 19 Aug 2025 14:42 WIB

Soal Haji Khusus, Pengurus IPHI: Kewenangannya Ada di Swasta

IPHI nilai swasta berperan penting dalam haji khusus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pelaksanaan haji.
Foto: Teguh Firmansyah/Republika
Ilustrasi pelaksanaan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul Wahid memandang pihak swasta, dalam hal ini agen travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), memiliki peran penting dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” ujar Abdul Wahid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia lalu menyampaikan pada penyelenggaraan haji 2025, Indonesia mendapat kuota jamaah 221.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi. Sebanyak 92 persen atau 203.320 kuota, kata dia, dialokasikan untuk haji reguler. Sementara itu, delapan persen atau 17.680 kuota diserahkan kepada PIHK sebagai jalur haji khusus.

Menurut Wahid, kehadiran swasta membantu calon jamaah yang ingin memangkas panjangnya antrean haji reguler. Jika waktu tunggu haji reguler bisa mencapai puluhan tahun, seperti mulai 28 tahun di Jakarta hingga 47 tahun di Sulawesi Selatan, jalur haji plus dapat mempersingkat antrean menjadi rata-rata 5 hingga 9 tahun. Selain memangkas waktu, Wahid menyampaikan pula bahwa swasta memberikan pilihan layanan lebih variatif.

“Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” kata Wahid. Sementara itu, Asnawi Bahar dari Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA) menyampaikan bahwa agen travel memiliki keunggulan pengalaman di industri pelayanan jamaah. “Tugas pokok dan fungsi kerja agen travel bekerja sama dengan semua industri di Arab Saudi,” ujarnya.

Dengan jaringan yang luas mencakup maskapai penerbangan, hotel, transportasi, logistik, hingga konsumsi itu, agen perjalanan dinilai mampu memberikan layanan lebih berkualitas kepada jamaah haji. Peran strategis swasta itu pun, menurut dia, sekaligus melengkapi tugas pemerintah yang fokus pada penyelenggaraan haji reguler dengan subsidi biaya melalui APBN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement